Beranda » DAERAH » Tiga Bulan Buron, Dua Pelaku Curanmor di Sebulu Akhirnya Dibekuk Polisi

Tiga Bulan Buron, Dua Pelaku Curanmor di Sebulu Akhirnya Dibekuk Polisi

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Setelah lebih dari tiga bulan melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Sebulu akhirnya berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, pada Jumat (11/4/2025) lalu. Keduanya ditangkap pada Rabu malam (30/7/2025) setelah sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Kasus ini bermula saat korban, Taufik Rahman (34), kehilangan sepeda motor milik istrinya sekitar pukul 12.30 WITA. Ia memarkir kendaraan jenis Honda Genio warna hitam, dengan nomor polisi KT 2588 CAS di halaman masjid untuk menunaikan salat Jumat. Karena terburu-buru, korban meninggalkan kunci motor di dalam dashboard.

“Setelah selesai salat, saya keluar dan motor saya sudah tidak ada. Saya sempat tanya ke pengurus masjid soal CCTV, tapi ternyata tidak ada. Akhirnya saya lapor ke Polsek Sebulu,” ujar Taufik dalam laporannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serbu Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial A (27), warga Desa Sebulu Ulu.

A berhasil dibekuk di rumahnya sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam interogasi awal, ia mengaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama rekannya, R (23), yang juga warga setempat.

“Setelah kami interogasi, A mengakui telah membantu rekannya, R, dalam mencuri sepeda motor tersebut karena melihat ada kesempatan, karena kunci sepeda motor tertinggal di dashboard,” ungkap IPDA Sainuddin.

Berdasarkan keterangan A, polisi melakukan pengejaran terhadap R yang bersembunyi di sebuah pondok di kawasan hutan Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. R berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kepada penyidik, R mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang tak dikenal di wilayah Samarinda Ulu pada Minggu (13/4/2025), dengan harga Rp1,8 juta. Sepeda motor itu hingga kini masih dalam pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama S, istri korban. Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sebulu guna proses penyidikan lanjutan.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, memastikan pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum.

“Kami sudah mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa dokumen kendaraan. Proses penyidikan masih berjalan,” tegasnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik tanpa pengawasan CCTV.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *