Beranda » DAERAH » Penipu Ulung Tipu Banyak Korban, Termasuk Polisi, Akhirnya Disikat Tim Garangan Polsek Loa Janan

Penipu Ulung Tipu Banyak Korban, Termasuk Polisi, Akhirnya Disikat Tim Garangan Polsek Loa Janan

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan meringkus AR (37), warga Samarinda Seberang, yang diduga menjadi otak penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kayu ulin fiktif. Penangkapan dilakukan Tim Garangan di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, mengungkapkan, salah satu korban adalah HAS (63), warga Surabaya yang berdomisili di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Korban melapor telah menjadi korban tipu daya pelaku yang mengaku memiliki stok kayu ulin di wilayah Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim).

Kasus ini bermula pada Kamis (22/6/2025) sekitar pukul 15.57 WITA, saat pelaku menelpon korban untuk menawarkan kayu ulin sebanyak 6 hingga 8 kubik. Pelaku mengirimkan foto barang untuk meyakinkan korban dan meminta uang muka (DP) sebesar Rp 2 juta.

Dua hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan berdalih pengiriman batal karena cuaca buruk. Ia menawarkan pengambilan kayu di Kutim, dengan syarat korban kembali mentransfer Rp 1 juta. Sesampainya di Kutim, pelaku meminta tambahan Rp 5 juta, lalu terus mengajukan permintaan uang dengan berbagai alasan.

Hingga akhirnya, tercatat korban telah mentransfer sebanyak 23 kali, dengan total kerugian mencapai Rp 44.611.000. Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku bahkan mengirimkan dokumen terkait kayu dan berjanji akan mengirim barang paling lambat pada Jumat (11/7/2025). Namun, hingga batas waktu tersebut, kayu tidak pernah sampai.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Loa Janan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan yang dipimpin Ipda Dwi Handono segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Samarinda.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya menipu satu korban, melainkan lebih dari lima orang dengan modus berbeda-beda. Kerugian total diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Ipda Dwi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 23 lembar bukti transfer e-banking dan satu unit ponsel merek Realme warna silver milik pelaku.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *