Keamanan Teluk Adang Dijamin, AMI Tegaskan Operasi Legal dan Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggar

Sudutindonesia.info, TANA PASER — Aparat kepolisian memastikan situasi keamanan di perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser, tetap kondusif guna menjamin kelancaran aktivitas usaha kepelabuhanan. PT Advisa Maritim Indonesia (AMI) menegaskan, seluruh kegiatan bongkar muat yang dijalankannya telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku, serta mendorong penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Direktur Legal AMI, Muhammad Rifai, usai melakukan koordinasi dengan Polres Paser dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) pada Senin (15/12/2025). Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan keamanan, sekaligus kepastian hukum bagi operasional kapal floating crane milik AMI di wilayah Teluk Adang.
Menurut Rifai, langkah tersebut merupakan upaya konkret perusahaan agar kegiatan bongkar muat dapat kembali berjalan normal, aman, dan tanpa gangguan, seiring komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban di lapangan.
“Kami telah berkoordinasi langsung dengan Polres Paser dan Polairud. Prinsip kami jelas, AMI bekerja sesuai aturan, izin, dan regulasi. Karena itu, kami meminta jaminan keamanan agar kegiatan bongkar muat berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi,” ujar Rifai.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum telah menyatakan kesiapan untuk menjaga stabilitas keamanan di Teluk Adang, sekaligus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu iklim usaha dan aktivitas kepelabuhanan di Kabupaten Paser.
Selain dengan aparat, AMI juga melakukan koordinasi resmi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP). Hasilnya, KUPP menegaskan bahwa aktivitas transshipment yang dilakukan AMI telah memenuhi persyaratan administrasi dan operasional, sehingga tidak terdapat kendala secara regulasi.
“KUPP memastikan tidak ada masalah dari sisi aturan. Floating crane kami dipersilakan kembali beroperasi. Ini menjadi bukti bahwa kegiatan AMI berada pada jalur yang benar dan sesuai hukum,” kata Rifai.
Dengan adanya kepastian dari aparat dan regulator, AMI optimis tidak akan terjadi lagi praktik-praktik yang menyimpang, termasuk penghentian paksa kegiatan usaha oleh pihak-pihak tertentu. Rifai menegaskan, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tekanan massa.
“Indonesia adalah negara hukum. Jika ada keberatan, tempuhlah jalur hukum dan regulasi, bukan dengan intimidasi. Aparat harus bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar,” tegasnya.
Rifai juga menekankan bahwa AMI merupakan penyedia jasa transportasi laut yang bukan berstatus sebagai shipper maupun buyer. Seluruh kegiatan perusahaan tunduk pada aturan kepelabuhanan, pelayaran, serta kerja sama resmi dengan pihak terkait. Meski selalu mengedepankan komunikasi, AMI menolak segala bentuk tindakan sepihak yang bertentangan dengan hukum.
Ia mengungkapkan, gangguan operasional yang terjadi sebelumnya tidak hanya merugikan perusahaan secara bisnis, tetapi juga berdampak pada kepercayaan investor serta citra iklim usaha di Kabupaten Paser.
“Kabupaten Paser memiliki potensi besar. Namun potensi itu hanya dapat berkembang jika iklim usaha dijaga tetap aman, sehat, dan berlandaskan hukum. Penegakan aturan harus konsisten dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah operator floating crane di Teluk Adang sempat mengalami gangguan operasional akibat tekanan massa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip tata kelola kepelabuhanan yang baik.
“AMI mendukung penuh penertiban dan penegakan hukum. Tujuan kami sederhana, memastikan semua pihak bekerja sesuai aturan demi kepastian hukum, kelancaran usaha, dan terciptanya iklim investasi yang sehat di Kabupaten Paser,” pungkas Rifai.(Anita R)

