Ratusan Jemaah Umrah Korban Penipuan PT Al Husna Bersatu: Upaya Hukum dan Lapor ke Polisi Demi Keadilan

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Sebanyak 252 jemaah korban penipuan perjalanan umrah PT Al Husna Era Nusantara menggelar pertemuan pada Kamis (18/12/2025) untuk menyusun strategi upaya hukum dan perlindungan hak. Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam ini bertujuan menegakkan keadilan, melindungi hak jemaah, dan memastikan kasus penggelapan segera diproses secara hukum.
Dalam pertemuan yang penuh diskusi intens dan emosi itu, jemaah sepakat untuk mengumpulkan seluruh bukti transaksi secara sistematis, meliputi struk pembayaran, dokumen pendaftaran, dan catatan percakapan dengan pihak perusahaan. Abdul Basith, komisaris PT Al Husna sekaligus panitia penyelenggara yang juga mengalami kerugian, menegaskan, “Bukti adalah kunci dalam proses hukum. Tanpa bukti yang lengkap dan tertata, sulit bagi kita untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Abdul Basith juga menegaskan komitmennya untuk tidak lepas tangan. Ia menyatakan siap berkoordinasi dengan lembaga pengawas dan mitra perjalanan umrah bersertifikasi resmi guna mencari solusi terbaik bagi jemaah yang terdampak.
Kuasa hukum jemaah menekankan bahwa status PNS UL tidak boleh dijadikan tameng hukum. Jika terbukti bersalah, UL akan dijerat dengan pasal pidana penggelapan secara maksimal. Selain itu, lembaga pengawas perjalanan umrah didorong untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Upaya hukum ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cermat sebelum memilih perusahaan perjalanan umrah. Banyak korban mengaku tergiur harga murah PT Al Husna tanpa memeriksa lisensi, sertifikasi, dan reputasi perusahaan. Abdul Basith mengingatkan, “Kita harus belajar dari pengalaman pahit ini. Selalu pastikan perusahaan memiliki izin resmi dari BPW, periksa surat perjanjian, struk pembayaran sah, dan reputasi perusahaan. Itu langkah pertama melindungi diri dari penipuan,” ujarnya.
Setelah pertemuan selesai, sejumlah korban bersama panitia penyelenggara dan komisaris PT Al Husna mendatangi Polres Kutai Kartanegara untuk melaporkan kasus ini dari sisi korban. Sebelumnya, komisaris perusahaan telah lebih dulu melapor, namun laporan tambahan dari korban diajukan guna memperkuat proses penyelidikan.
Abdul Basith menutup pertemuan dengan harapan semua pihak menegakkan hukum secara adil. “Kita semua memiliki tujuan sama: menegakkan keadilan dan memastikan ibadah umrah jemaah tidak terganggu,” kata Abdul Basith.
Upaya hukum ini membangun kesatuan di antara jemaah, komisaris, dan aparat hukum agar solusi adil dapat ditemukan. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga sektor perjalanan umrah di Kukar bahkan seluruh negeri menjadi lebih aman, terpercaya, dan melindungi hak jemaah yang ingin melaksanakan ibadah suci.(Anita R)

