Beranda » DAERAH » UMK Kukar 2026 Naik Hampir 6%, Bupati Aulia Pastikan Tenaga Kerja Lebih Sejahtera

UMK Kukar 2026 Naik Hampir 6%, Bupati Aulia Pastikan Tenaga Kerja Lebih Sejahtera

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Usai peresmian Jembatan Kedaton Agung, Selasa (23/12/2025), Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengumumkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara tahun 2026 kepada Provinsi Kalimantan Timur. Pengumuman ini dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah menjaga kesejahteraan tenaga kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Bupati Aulia Rahman Basri menjelaskan, UMK Kutai Kartanegara tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.766.379. Namun, melihat dinamika ekonomi daerah, pertumbuhan ekonomi yang mencapai Rp5.000.000 per kapita, serta inflasi 1,77%, Dewan Pengupahan Kabupaten menyepakati variabel alfa 0,75 untuk menghitung penyesuaian upah tahun 2026.

“Dengan memasukkan semua variabel perhitungan, kami mengusulkan UMK Kukar 2026 sebesar Rp3.991.797, naik Rp225.418 atau 5,99% dibanding tahun sebelumnya. Kami berharap keputusan ini segera disahkan Provinsi Kalimantan Timur, sehingga tercipta lingkungan kerja kondusif dan daya beli masyarakat meningkat,” ujar Bupati.

Selain UMK, pemerintah daerah juga mengusulkan UMSK untuk delapan sektor utama. Perinciannya yaitu, sektor Perkebunan Sawit naik dari Rp3.841.707 menjadi Rp4.060.684,  Batu Bara menjadi Rp4.082.582, Pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas masing-masing Rp4.104.095, Industri kapal dan perahu Rp4.039.170, pertambangan minyak bumi Rp4.104.095, serta pemanen kayu mengikuti penyesuaian koefisien masing-masing sektor.

Bupati Aulia menegaskan, perbedaan angka UMSK antar sektor mencerminkan dinamika perkembangan usaha dan potensi primadona setiap sektor di Kutai Kartanegara. “Kami berkomitmen terus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan tepat sasaran dan peningkatan kompetensi, sehingga nilai upah dan insentif dapat lebih optimal,” tambahnya.

Pengumuman ini sekaligus menjadi momen penting pemerintah daerah untuk menegaskan sinergi antara pemerintah, pengusaha, asosiasi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten dalam menentukan standar kesejahteraan tenaga kerja Kutai Kartanegara.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *