DLHK Kukar Tegaskan Standar Ketat untuk Pengelolaan Limbah B3 Perusahaan


Sudutindonesia.info, Kukar — Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki fasilitas khusus untuk menangani limbah berisiko tinggi agar proses pengolahan aman, sesuai aturan, dan tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menekankan bahwa pengelolaan limbah B3 tidak cukup hanya dilakukan pada tahap pemisahan, tetapi harus berlanjut hingga pemrosesan akhir, seperti penghancuran, daur ulang, atau metode aman lainnya.
“Harus ada tempat penampungannya,” ujar Irawan ketika ditemui di Tenggarong, menekankan pentingnya fasilitas yang memenuhi standar operasional.
Ia menambahkan, fasilitas penampungan limbah B3 tidak boleh sekadar formalitas. Standarisasi kawasan pengolahan menjadi kunci agar seluruh tahapan pengelolaan limbah dilakukan secara aman, profesional, dan sesuai regulasi.
DLHK Kukar terus memperketat pengawasan perusahaan melalui inspeksi rutin, serta pemeriksaan insidental apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan dilakukan secara berkala dan ada yang bersifat insidental,” tegas Irawan.
Menurutnya, limbah B3 yang tidak ditangani dengan tepat berisiko mencemari tanah, air, dan udara, serta dapat menimbulkan penyakit serius bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas penampungan sementara yang aman sebelum limbah dibawa ke lokasi pengolahan akhir menjadi syarat mutlak.
Dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan perusahaan terhadap standar pengelolaan limbah, DLHK Kukar optimistis risiko pencemaran dapat ditekan, sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan warga. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di seluruh Kutai Kartanegara.(Adv/DLHK KUKAR)

