Beranda » DAERAH » DPRD Kukar Kuliti Kewajiban Plasma Sawit, Puluhan Perusahaan Dipanggil Klarifikasi

DPRD Kukar Kuliti Kewajiban Plasma Sawit, Puluhan Perusahaan Dipanggil Klarifikasi

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menguliti persoalan kewajiban kebun plasma perusahaan sawit yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (11/5/2026), puluhan perusahaan perkebunan dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal realisasi plasma perkebunan.

RDP tersebut turut dihadiri Dinas Perkebunan Kukar dan sejumlah kepala desa dari wilayah perkebunan sawit di Kukar.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, rapat itu digelar untuk memastikan hak masyarakat benar-benar dipenuhi perusahaan, terutama terkait kewajiban plasma.

“Bagaimana kita memastikan seluruh perusahaan perkebunan di Kutai Kartanegara ini memenuhi hak masyarakat terkait plasma. Ada yang sudah, ada yang sebagian belum,” ujarnya.

Ia menyebut, dari 52 perusahaan perkebunan yang diundang, hanya sekitar separuh yang hadir. Meski demikian, DPRD tetap menyoroti perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen.

Menurutnya, pola kemitraan yang dibangun perusahaan seharusnya tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa dan petani sawit.

“Kita ingin pola kemitraan ini bisa mensejahterakan masyarakat, petani sawit, dan warga di pelosok desa,” katanya.

Dalam rapat itu, DPRD juga menemukan adanya perusahaan yang masih kekurangan lahan plasma hingga ribuan hektare. Salah satu yang disorot yakni perusahaan di wilayah Kembang Janggut yang disebut masih memiliki kekurangan sekitar 3.000 hektare plasma.

“Ini yang akan kita evaluasi. Karena masyarakat maunya tetap pola plasma lahan, bukan pola kemitraan lain,” tegas Ahmad Yani.

Ia menambahkan, DPRD mendorong perusahaan tetap memenuhi kewajiban inti-plasma sebagaimana aturan yang berlaku, bukan mencari jalan tengah yang justru memicu penolakan warga.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, menjelaskan bahwa kewajiban plasma perusahaan mengikuti progres pembangunan kebun inti.

“Kalau kebun inti progresnya 2.000 hektare, maka plasma minimal 400 hektare harus mengikuti,” jelasnya.

Namun di lapangan, kondisi tiap perusahaan berbeda-beda. Ada yang telah merealisasikan plasma lebih dari 20 persen, bahkan mencapai 30 hingga 49 persen. Tetapi ada pula yang belum merealisasikan sama sekali.

“Ada yang sudah cukup, ada yang lebih, ada juga yang belum realisasi,” katanya.

Ia menyebut, beberapa wilayah yang masih memiliki persoalan realisasi plasma antara lain Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Tenggarong, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak hingga Muara Kaman.

Menurut Samsiar, pemerintah daerah baru bisa memberikan teguran resmi, apabila perusahaan tidak merealisasikan plasma dalam kurun tiga tahun sebagaimana aturan Kementerian Pertanian.

“Kalau sudah tiga tahun belum ada realisasi, baru bisa diberikan teguran,” ujarnya.

Dalam prosesnya, Pemerintah daerah sejauh ini masih mengedepankan komunikasi, dengan perusahaan sebelum sanksi administratif dijatuhkan. Meski begitu, DPRD Kukar memastikan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma akan terus dilakukan, terutama terhadap perusahaan yang dinilai lamban merealisasikan hak masyarakat.(Usi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *