Beranda » DAERAH » Polsek Pelabuhan Samarinda Ciduk Pria Bawa 11 Paket Sabu Siap Edar

Polsek Pelabuhan Samarinda Ciduk Pria Bawa 11 Paket Sabu Siap Edar

Sudutindonesia.info, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pelabuhan, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Seorang pria berinisial NR ditangkap bersama barang bukti 11 paket sabu seberat total 5,12 gram bruto.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, SH, MH, membenarkan aksi penangkapan tersebut. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi sabu di sekitar Jalan Yos Sudarso, khususnya di lingkungan pekerja buruh dan sopir pelabuhan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, SH. bersama Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.05 WITA, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi. Pengendara tersebut kemudian dihentikan dan digeledah.

“Hasil pemeriksaan menemukan tas selempang hitam berisi sebelas poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah telepon genggam merek Realme warna abu-abu,” ungkap Kapolsek, Sabtu (9/8/2025).

Dari interogasi awal, pelaku mengaku hendak menjual sabu itu kepada buruh di kawasan pelabuhan dengan keuntungan Rp50 ribu per paket.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sebelas bungkus plastik berisi sabu dengan rincian berat mulai dari 0,47 gram hingga 0,52 gram, dengan total 5,12 gram bruto, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi KT 5105 CAE serta satu unit telepon genggam Realme warna abu-abu.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *