PSU Diliburkan! Sabtu Jadi Hari ‘Coblos Nasional’ di Kukar


Sudutindonesia.info, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan hari Sabtu, 19/4/2025, sebagai hari libur daerah. Kebijakan ini diambil demi mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar.
Penetapan hari libur tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Bupati Kukar Edi Damansyah bernomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 yang dikeluarkan pada 14 April 2025. Edaran ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilakukannya PSU di sejumlah wilayah di Kukar, menyusul adanya pelanggaran pada Pilkada 2024 lalu.
“Penetapan hari libur ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam PSU,” ujar Edi Damansyah di Tenggarong, 14 April 2025.
Menurut Edi, libur daerah ini juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta, buruh, dan non-ASN. Ia menegaskan, tak boleh ada pihak yang menghalangi warga menggunakan hak suaranya.
“Pada hari Sabtu, 19 April 2025, ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa layanan publik esensial seperti rumah sakit, puskesmas, dan pemadam kebakaran tetap harus berjalan. Sistem piket wajib diberlakukan untuk menjamin pelayanan dasar tetap tersedia.
“Instansi yang bergerak di bidang pelayanan dasar tidak boleh berhenti beroperasi, maka harus diatur piket agar pelayanan tidak terganggu,” tegas Edi saat memberi arahan kepada OPD.
Ia juga menyoroti perusahaan dan pelaku usaha yang tetap beroperasi di hari tersebut. Mereka diminta menyesuaikan jadwal kerja agar semua karyawan bisa mencoblos tanpa kehilangan hak atas kompensasi kerja.
“Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tersebut tetap berhak atas kompensasi upah lembur dan hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” tambah Edi.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, dan pelaku usaha agar ikut menyosialisasikan PSU. Kesadaran publik disebut sebagai kunci sukses partisipasi pemilih.
“Optimalisasi partisipasi pemilih menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua elemen untuk mendorong karyawan dan masyarakat di sekitarnya agar menggunakan hak pilih pada PSU 19 April 2025,” ajaknya.
Edi mengatakan bahwa tanggung jawab atas suksesnya PSU tak hanya berada di pundak penyelenggara. Semua elemen, termasuk dunia usaha, ASN, tokoh masyarakat, dan media, diminta berkontribusi dalam menyampaikan informasi.
Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih sering kali dipicu oleh kurangnya informasi dan keterbatasan waktu. Karena itu, hari libur ini bukan hanya simbol administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap hak demokrasi warga.
“Kami tidak ingin ada warga yang tak bisa memilih hanya karena alasan pekerjaan atau tidak tahu ada PSU. Libur daerah ini adalah bukti bahwa hak politik warga adalah prioritas,” tandasnya.
Kebijakan libur PSU ini pun diapresiasi banyak pihak. Kalangan buruh menyambut baik langkah ini karena memberi kesempatan untuk mencoblos tanpa ancaman pemotongan upah.
Beberapa perusahaan juga mulai menyusun ulang jadwal kerja untuk menyesuaikan dengan hari libur tersebut. Sejumlah pabrik telah mengonfirmasi akan memberlakukan sistem shift agar produksi tetap berjalan.
Bagi kalangan ASN, Surat Edaran ini menjadi dasar kuat untuk menjalankan tanggung jawab politik mereka sebagai warga negara. Banyak ASN yang menyatakan kesiapannya untuk hadir di TPS sesuai domisili masing-masing.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap angka partisipasi dalam PSU akan meningkat. Momentum pencoblosan ulang dijadikan sebagai langkah pemulihan integritas demokrasi di tingkat lokal.
Edi menyebut bahwa PSU bukan sekadar pengulangan proses, melainkan pembenahan tata kelola demokrasi. Ia berharap warga menjadikan Sabtu itu sebagai hari penting untuk menentukan masa depan daerah.
“Jadikan hari libur ini sebagai momentum untuk memperbaiki proses pemilu yang lalu. Gunakan hak pilih, karena suara Anda menentukan arah Kukar ke depan,” tutupnya.
Dengan demikian, hari Sabtu 19 April 2025 bukan hanya menjadi hari libur biasa, tetapi hari di mana ribuan warga Kukar akan kembali ke bilik suara. Sebuah Sabtu ‘nasional’ yang dikhususkan untuk mencoblos ulang demi demokrasi yang lebih bersih.(ADV/ARI)

