Nikah Siri Rugikan Perempuan, Pemkab Kukar Gencar Sosialisasi Bahayanya


Sudutindonesia.info, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggencarkan kampanye Anti Nikah Siri sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak serta untuk menegakkan tertib administrasi kependudukan.
Langkah ini dilakukan menyusul masih maraknya praktik pernikahan siri yang tidak tercatat oleh negara, yang dinilai merugikan perempuan secara hukum dan administratif. Disdukcapil Kukar bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar dalam melaksanakan sosialisasi langsung ke masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa nikah siri membuat perempuan berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki kekuatan hukum jika terjadi konflik rumah tangga.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujar Iryanto belum lama ini .
Ia menjelaskan, pernikahan tanpa pencatatan resmi menghambat akses istri dan anak terhadap sejumlah hak dasar, seperti pencatatan kependudukan, akta kelahiran anak, hak waris, dan perlindungan hukum lainnya.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Iryanto menekankan pentingnya masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan hanya formalitas, tetapi jaminan hukum bagi keluarga di masa mendatang.
Menurutnya, masyarakat sering menganggap nikah siri sah karena telah dilakukan menurut hukum agama, padahal pernikahan tersebut belum mendapat pengakuan dari negara.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” imbuhnya.
Disdukcapil Kukar pun memperluas jangkauan edukasi melalui kegiatan penyuluhan, diskusi komunitas, hingga konsultasi hukum gratis yang menyasar warga desa dan daerah dengan angka nikah siri tinggi.
“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat, dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tandas Iryanto.
Pemerintah daerah berharap kampanye ini bisa menjadi pengingat bahwa legalitas pernikahan sangat penting dalam menjaga hak setiap individu dalam keluarga.
Dengan edukasi yang terus diperluas, Kukar menargetkan terbangunnya budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat, sehingga pernikahan dilakukan tidak hanya secara sah secara agama, tetapi juga tercatat secara hukum negara.(ADV/ARI)

