Beranda » DAERAH » Bawa Lari Gadis 14 Tahun, Pemuda Asal Bontang Diamankan Polisi

Bawa Lari Gadis 14 Tahun, Pemuda Asal Bontang Diamankan Polisi

Sudutindonesia.info, Bontang – Seorang pemuda asal Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, berinisial KV (20), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur seorang anak perempuan berusia 14 tahun tanpa sepengetahuan orang tuanya. Aksi tersebut juga menyeretnya ke sejumlah dugaan pelanggaran hukum lain yang melibatkan hak dan perlindungan anak.

Peristiwa bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, ketika korban diketahui tengah berselisih dengan orang tuanya dan memilih menginap di sebuah homestay di kawasan Loktuan. KV, yang mengenal korban melalui seorang kenalan, lantas mendatangi homestay tersebut dan mengajak korban pergi meninggalkan Bontang.

Selama perjalanan, KV mengaku akan membawa korban untuk menemui keluarganya. Namun, belakangan korban baru menyadari bahwa mereka tengah menuju ke Samarinda. Dalam kurun waktu tersebut, pihak keluarga kehilangan kontak sepenuhnya dengan korban.

Setelah beberapa waktu, korban berhasil mengirimkan lokasi keberadaannya kepada seorang teman melalui media sosial. Informasi itu segera diteruskan kepada keluarga dan pihak kepolisian. Aparat pun bergerak cepat menjemput korban di Samarinda dan mengamankan KV.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa KV juga menggunakan sepeda motor milik tetangganya tanpa izin dan membawa satu unit telepon genggam milik orang lain. Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam

2. Satu unit telepon genggam

3.Beberapa helai pakaian milik korban

Atas tindakannya, KV dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 332 ayat (1e) KUHP, serta/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum sebagai bagian dari komitmen dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *