Beranda » DAERAH » Diduga Lecehkan Keponakan Usia 8 Tahun, Polisi Amankan Pria Asal Bontang

Diduga Lecehkan Keponakan Usia 8 Tahun, Polisi Amankan Pria Asal Bontang

Sudutindonesia.info, Bontang — Seorang pria berinisial SF (25), warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang atas dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan keponakan tirinya yang baru berusia delapan tahun.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial DE (29), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang pada Sabtu, 20 Juli 2025. Korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.

Menurut keterangan penyidik, pelaku yang merupakan paman tiri korban, kerap mengajak anak tersebut untuk membantu berjualan di sekitar lingkungan rumah mereka. Namun pada hari kejadian, Jumat, 19 Juli 2025, SF mengajak korban ke rumahnya sendiri. Di tempat itulah, diduga terjadi tindakan yang melanggar hukum dan berdampak psikologis terhadap korban.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sejumlah uang tunai yang diduga terkait peristiwa tersebut.

SF kini dijerat dengan, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis yang layak. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak akan dilakukan tanpa toleransi.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *