Diduga Edarkan Sabu, Pria di Sanga Sanga Diciduk Polisi Saat Antar Pesanan

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Seorang pria berinisial T (35), warga Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan pihak kepolisian pada Minggu malam (3/8/2025), sekitar pukul 19.30 WITA, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sanga Sanga setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Pendingin. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi T sebagai orang yang diduga kerap membeli sabu dari Kota Samarinda untuk kemudian dijual kembali di wilayah Sanga Sanga.
Pengintaian dilakukan di sekitar kediaman tersangka di Jalan Purwojoyo Blok 3, RT 04. Saat yang bersangkutan keluar rumah dan diduga hendak mengantar pesanan, petugas segera melakukan upaya penangkapan. Namun, T sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Di saat bersamaan, ia terlihat membuang satu poket plastik klip yang diduga berisi sabu.
“Saat diamankan, tersangka sempat berusaha kabur dan membuang sabu. Namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, Senin (4/8/2025).
Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Samiran. Pemeriksaan dilakukan di dalam rumah, termasuk kamar dan dapur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
9 poket sabu dengan berat kotor 2,48 gram dan berat bersih 1 gram,
11 plastik klip kosong warna biru,
1 plastik klip besar warna merah,
1 pipet kaca bening,
1 pipet plastik putih,
1 sobekan plastik warna hitam,
1 unit ponsel Realme warna abu-abu,
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KT 2865 RN dan nomor mesin 30C-350133, lengkap dengan kunci kontak.
Dari hasil pemeriksaan, T mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia membeli sabu dari Kota Samarinda seharga Rp150.000 per poket, lalu memecah satu poket menjadi dua bagian kecil yang masing-masing dijual seharga Rp200.000. Dengan cara ini, ia mengantongi keuntungan sebesar Rp250.000 dari tiap poket yang dipecah.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan kini sudah diamankan di Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Anita R)

