TPA Bekotok Siap Dipindah, DLHK Kukar Rancang Lokasi Baru di Jahab


Sudutindonesia.info, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan langkah besar dengan merencanakan pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bekotok ke wilayah Kelurahan Jahab. Langkah ini diambil karena kapasitas TPA Bekotok yang semakin kritis dan dikhawatirkan tidak mampu lagi menampung volume sampah dalam beberapa tahun ke depan.
Rencana tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang DLHK Kukar dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan yang pesat. Dengan menyiapkan lokasi baru di Jahab, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa kapasitas TPA Bekotok diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga 2029. Namun, ia menilai usia teknis itu bisa berakhir lebih cepat jika volume sampah terus meningkat tanpa pengendalian yang baik.
“Tempat Pembuangan Akhir Bekotok rencananya akan dipindahkan. Dari sisi daya tampung, kami masih bisa bertahan sampai 2029, tapi kami juga sedang menyiapkan formula agar bisa memperpanjang usia pemakaian sambil menyiapkan lokasi baru di Kelurahan Jahab,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemindahan TPA Bekotok bukan sekadar memindahkan timbunan sampah ke lahan baru, melainkan juga momentum untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Selama ini, TPA Bekotok masih berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir tanpa sistem pengolahan yang maksimal.
“Konsep yang kami siapkan untuk TPA di Jahab tidak hanya sebagai tempat penampungan, tapi juga dilengkapi sistem pengolahan agar dampak lingkungan bisa ditekan,” jelasnya menegaskan.
DLHK Kukar berencana mengadopsi konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R) sebagai dasar sistem pengelolaan sampah di lokasi baru nanti. Dengan pendekatan ini, hanya sebagian kecil sampah yang akan benar-benar dibuang ke lokasi akhir, sementara sebagian lainnya diolah kembali agar memiliki nilai guna dan memperpanjang umur teknis TPA.
Menurut Slamet, pendekatan ini juga sejalan dengan visi DLHK Kukar untuk membangun sistem persampahan yang berkelanjutan dan terintegrasi dari hulu ke hilir. Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci utama keberhasilan upaya tersebut.
“Pemindahan ini bagian dari strategi besar DLHK untuk mewujudkan sistem persampahan yang tidak hanya reaktif terhadap penumpukan sampah, tetapi juga proaktif dalam mengelola dan mengurangi sejak dari sumbernya,” tutur Slamet.
Saat ini, DLHK Kukar tengah mempersiapkan seluruh aspek administratif dan teknis untuk memastikan kelayakan lokasi di Jahab. Tahapan ini mencakup identifikasi lahan, penyesuaian tata ruang, serta kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) agar proses pemindahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan bahwa lokasi baru benar-benar memenuhi syarat dari sisi legalitas dan teknis, supaya proses pemindahan nanti tidak menemui hambatan,” ujar Slamet menambahkan.
DLHK Kukar menargetkan dalam beberapa tahun mendatang rencana pemindahan ini dapat direalisasikan secara bertahap. Selama masa transisi, pihaknya akan memastikan sistem pengangkutan dan penanganan sampah tetap berjalan normal, tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Dengan langkah ini, DLHK Kukar optimistis dapat membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berorientasi pada pengurangan volume sejak dari sumbernya. Upaya tersebut diharapkan dapat memperpanjang usia pemakaian TPA, menekan dampak lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutai Kartanegara.
Melalui rencana pemindahan ini, DLHK Kukar tidak hanya berupaya mengatasi masalah penumpukan sampah di Bekotok, tetapi juga membangun pondasi kuat bagi masa depan pengelolaan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kukar.(Adv/DLHK KUKAR)

