DLHK Kukar Ambil Alih Pengelolaan RTH dan Kawasan Pasar Tangga Arung


Sudutindonesia.info, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan. Kini, seluruh tanggung jawab pengelolaan RTH, termasuk area sekitar Pasar Tangga Arung yang sedang direvitalisasi, resmi berada di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan RTH dapat berfungsi optimal sebagai paru-paru kota sekaligus ruang publik yang nyaman dan estetis bagi masyarakat. Melalui langkah ini, DLHK Kukar diharapkan mampu mengelola setiap area hijau secara terencana, berkelanjutan, serta sejalan dengan pembangunan fasilitas umum yang terus berkembang di pusat kota Tenggarong.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil alih tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan seluruh RTH di wilayah Kukar, termasuk kawasan Pasar Tangga Arung yang kini masih dalam tahap perbaikan dan penataan.
“RTH bakal jadi tanggung jawab DLHK Kukar, termasuk Pasar Tangga Arung nantinya akan masuk dalam pengelolaan kami. Saat ini kawasan itu masih dalam proses pembenahan,” ujar Slamet saat ditemui di Tenggarong belum lama ini.
Menurutnya, pengelolaan RTH tidak hanya sebatas menjaga kebersihan atau memperindah taman kota. RTH memiliki fungsi ekologis yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan, mulai dari penyediaan oksigen, pengendali suhu udara, hingga menjadi ruang interaksi sosial bagi masyarakat.
“RTH bukan hanya tempat bersantai atau foto-foto, tapi bagian penting dari sistem lingkungan kota. Kalau dikelola dengan baik, manfaatnya bisa langsung dirasakan warga, baik dari sisi kesehatan maupun kenyamanan,” jelasnya menambahkan.
DLHK Kukar kini tengah menyusun sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi antara instansi terkait. Hal ini termasuk pembagian tugas yang jelas antara DLHK dan dinas teknis lainnya, terutama untuk area publik yang sedang direvitalisasi seperti kawasan Pasar Tangga Arung.
“Kami ingin setelah proyek fisik selesai, ruang terbuka itu tidak dibiarkan begitu saja. Harus ada pengelolaan berkelanjutan supaya manfaatnya terus terasa bagi masyarakat,” ujar Slamet.
Selain penataan fisik, DLHK Kukar juga akan memperkuat aspek edukatif dalam pengelolaan RTH. Masyarakat akan dilibatkan secara langsung dalam kegiatan penghijauan, perawatan tanaman, hingga kampanye kebersihan. Tujuannya agar kesadaran warga terhadap pentingnya ruang hijau semakin meningkat.
“Kami ingin masyarakat ikut menjaga RTH seperti milik sendiri. Dengan keterlibatan aktif warga, upaya pelestarian lingkungan bisa lebih kuat dan berkelanjutan,” imbuh Slamet.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Kukar dalam mewujudkan tata kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pemerintah ingin menghadirkan ruang kota yang tidak hanya indah dipandang, tetapi juga sehat, produktif, dan mampu meningkatkan kualitas hidup warga.
RTH yang terawat baik juga diharapkan memperkuat citra Tenggarong sebagai kota wisata budaya yang bersih dan asri. DLHK Kukar meyakini, dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, konsep “kota hijau” yang selama ini digagas dapat diwujudkan secara nyata.
“Kami optimistis jika kerja sama lintas sektor ini terus berjalan, maka wajah Tenggarong akan semakin hijau dan nyaman dihuni. RTH akan menjadi kebanggaan sekaligus simbol kota yang peduli pada lingkungan,” pungkas Slamet.
Upaya tersebut menjadi langkah konkret DLHK Kukar untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pada keseimbangan ekologis. Dengan pengelolaan RTH yang baik, Kutai Kartanegara bergerak menuju kota yang lebih hijau, bersih, dan lestari.(Adv/DLHK KUKAR)

