Beranda » ADVERTORIAL » DLHK KUKAR » DLHK Kukar Verifikasi Dugaan Aktivitas Tambang Dekati Lahan Pesantren di Batuah

DLHK Kukar Verifikasi Dugaan Aktivitas Tambang Dekati Lahan Pesantren di Batuah

Sudutindonesia.info, Kukar– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang mengganggu lahan pesantren di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Warga setempat mengeluhkan perusahaan tambang yang beroperasi dekat, bahkan disebut melintasi area pendidikan keagamaan.

Sebagai respons, DLHK membentuk tim verifikasi lintas instansi melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar, serta Pemerintah Kecamatan Loa Janan.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan lapangan pada Agustus dan Oktober 2025. Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah titik tambang berada sangat dekat dengan lahan pesantren, dengan aktivitas penambangan dan hauling yang menimbulkan debu serta kebisingan. Namun, di beberapa lokasi lain tidak ditemukan kegiatan serupa, sehingga pemeriksaan lebih detail terhadap batas wilayah dan izin lingkungan perusahaan masih diperlukan.

DLHK Kukar menekankan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar penting pengawasan pertambangan. Seluruh perusahaan di sekitar area diminta menyerahkan Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Semester I Tahun 2025 sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu, menyatakan bahwa hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar tindakan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang melanggar izin atau mengganggu lahan masyarakat, khususnya fasilitas pendidikan seperti pesantren,” ujarnya.

Pramudia menambahkan, ATR/BPN juga dilibatkan dalam pemeriksaan dokumen kepemilikan lahan untuk memastikan batas koordinat antara wilayah tambang dan lahan pesantren jelas. Langkah ini bertujuan menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di masa depan.

PT Batuah Energi Prima, perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi, menyatakan kesiapannya menyerahkan seluruh dokumen legalitas dan berkomitmen berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar operasional tetap sesuai izin.

DLHK Kukar menilai kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan ruang sosial masyarakat.

“Setiap pembangunan berbasis sumber daya alam harus tetap memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan permukiman warga,” tegas Pramudia.

Hingga kini, proses klarifikasi dan pemetaan batas lahan antara pesantren dan perusahaan masih berlangsung. Hasil akhir verifikasi lapangan dan dokumen akan menjadi acuan penyelesaian kasus. Pemerintah berharap kedua pihak dapat menjalin komunikasi konstruktif untuk menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan lingkungan di Loa Janan.(Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *