UMK–UMSK Kukar 2026 Dirumuskan, Pemerintah Pastikan Berbasis KHL dan Regulasi Nasional

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menggelar Rapat Dewan Pengupahan Daerah Tahun 2025 guna membahas dan merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kukar Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Senin (22/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta akademisi sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar. Pembahasan difokuskan pada perumusan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan tetap mengacu pada regulasi nasional, khususnya ketentuan indeks penyesuaian upah dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengatakan bahwa hasil rapat telah mencapai kesepakatan secara substansi, namun belum dapat diumumkan secara resmi karena masih menunggu penandatanganan Bupati Kukar.
“Seluruh UMK dan UMSK secara prinsip sudah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan. Namun, pengumuman resminya menunggu rekomendasi dan penandatanganan Bapak Bupati, sebelum dikirimkan ke provinsi untuk ditetapkan menjadi SK Gubernur,” ujarnya.
Suharningsih menjelaskan, pada tahun 2026 jumlah sektor UMSK di Kukar meningkat signifikan menjadi delapan sektor, dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya empat sektor. Delapan sektor tersebut meliputi perkebunan sawit, batu bara, pertambangan gas alam, jasa penunjang pertambangan migas, industri kapal dan perahu, pertambangan minyak bumi, pemanenan kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit.
Menurutnya, perluasan sektor UMSK tersebut merupakan hasil kajian bersama Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, tingkat risiko, serta kontribusi sektor terhadap perekonomian daerah. “Kami tidak bisa memperlakukan semua sektor secara sama. Setiap sektor memiliki risiko dan beban kerja yang berbeda, sehingga UMSK-nya juga disesuaikan berdasarkan kajian akademis dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perumusan UMK dan UMSK Kukar 2026 tetap berpijak pada KHL Kukar sebesar Rp5,7 juta, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. “Kami menyelamatkan UMK dan UMSK ini dengan melihat KHL. Namun di sisi lain, kami juga harus menjaga agar tidak berdampak pada risiko pemutusan hubungan kerja atau menurunnya iklim investasi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan dinamika ekonomi dan regulasi terbaru pemerintah pusat, termasuk kebijakan pengupahan nasional yang dinilai lebih memberi ruang perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan.
“Indeks penyesuaian berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Rata-rata usulan di Kukar berada di atas angka tengah, sehingga dapat dikatakan ada kenaikan dan kemajuan dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Suharningsih.
Rencananya, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan akan diumumkan secara resmi oleh Bupati Kukar dalam waktu dekat, sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai keputusan gubernur.(Anita R)

