Sejarah Baru Pengupahan Kukar, Buruh Penunjang Migas Resmi Masuk UMSK 2026

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Serikat pekerja menyambut positif hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait perumusan UMK dan UMSK Tahun 2026. Untuk pertama kalinya, sektor buruh penunjang migas resmi masuk dalam skema UMSK Kukar.
Ketua PC SPL FSPMI (Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kukar, Andityo Kristiyanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang serikat pekerja dalam memperjuangkan keadilan upah berbasis risiko kerja dan keahlian khusus.
“Kami hadir sebagai anggota Dewan Pengupahan dan menyepakati bahwa indeks UMK diusulkan di angka 0,7, sementara UMSK tertinggi mencapai 0,9. Yang paling kami syukuri, sektor buruh penunjang migas akhirnya diakui secara resmi,” kata Andityo usai rapat, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, sektor penunjang migas memiliki risiko kerja tinggi, tuntutan keselamatan ketat, serta membutuhkan keahlian khusus, sehingga layak memperoleh UMSK tertinggi dibanding sektor lainnya. “Ini bukan soal meminta paling tinggi, tetapi soal keadilan. Risiko kerja kami tinggi, sehingga kesejahteraan juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dinamika pembahasan berlangsung cukup alot. Dari unsur pengusaha, indeks terendah yang ditawarkan berada di angka 0,5, sementara serikat pekerja mendorong angka 0,9 dengan mempertimbangkan Kehidupan Hidup Layak (KHL) Kalimantan Timur yang telah mencapai Rp5,7 juta. “Alhamdulillah, akhirnya tercapai titik temu. Kami berharap rekomendasi ini disetujui Gubernur Kalimantan Timur dan diumumkan sebelum 24 Desember,” ujarnya.
Serikat pekerja berharap ke depan Dewan Pengupahan dapat menetapkan indeks maksimal secara lebih konsisten agar kesejahteraan pekerja di Kukar semakin mendekati standar Kehidupan Hidup Layak.(Anita R)

