UMK–UMSK Kukar 2026 Disepakati, Apindo Nilai Angka Masih Rasional dan Aman bagi Dunia Usaha

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kukar terkait UMK dan UMSK Tahun 2026 masih berada dalam batas wajar dan dapat diterima oleh dunia usaha.
Ketua DPK Apindo Kukar, Muhanda, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil perundingan panjang antara unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah. “Alhamdulillah, sudah ada titik temu. Semua proses mengikuti regulasi pemerintah, mulai dari rumusan hingga penentuan indeks,” ujarnya usai rapat, Senin (22/12/2025).
Muhanda menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat delapan sektor UMSK di Kukar dengan nilai yang bervariatif, menyesuaikan karakteristik masing-masing sektor usaha, mulai dari perkebunan sawit, batu bara, migas, jasa penunjang migas, hingga sektor kehutanan. “Nilainya tidak sama seperti tahun lalu. Tahun ini lebih variatif dan lebih mencerminkan kondisi masing-masing sektor,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran soal dampak kenaikan upah terhadap kelangsungan usaha, Muhanda menegaskan bahwa faktor upah bukan satu-satunya penentu kesehatan perusahaan. “Upah memang berpengaruh, tetapi persentasenya tidak besar. Dengan kesepakatan ini, kami menilai angkanya masih reasonable, tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa dengan formula yang disepakati, dunia usaha di Kukar masih mampu beradaptasi tanpa mengancam keberlangsungan perusahaan maupun lapangan kerja. “Kami berharap keputusan akhir dari Bupati nanti bisa menjadi solusi terbaik bagi pekerja dan pengusaha,” pungkasnya.(Anita R)

