Beranda » DAERAH » Bongkar Jaringan Ekstasi, Polsek Samarinda Seberang Ungkap Peredaran dan Alat Produksi Narkotika

Bongkar Jaringan Ekstasi, Polsek Samarinda Seberang Ungkap Peredaran dan Alat Produksi Narkotika

Sudutindonesia.info, Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, sekaligus mengungkap aktivitas produksi narkotika di wilayah Kota Samarinda. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang, Senin (19/1/2026) siang.

Press release dipimpin langsung Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki dan dihadiri Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, Wakapolsek AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, serta diikuti sekitar 30 awak media.

AKP Ahmad Baihaki menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan patroli dan penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan patroli dan menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan,” ujar AKP Ahmad Baihaki.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi yang dikuasai pria tersebut. Dari hasil interogasi awal, polisi mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32).

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial RR (33) yang diduga sebagai pemasok. Polisi bergerak ke kediaman RR di Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan narkotika siap edar, tetapi juga berbagai peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika yang dijalankan oleh para tersangka.

“Pengungkapan ini tidak hanya memutus peredaran, tetapi juga mengungkap adanya produksi narkotika yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi pil ekstasi berbagai motif, bubuk warna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara RR (33) dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. RN tercatat pernah terlibat kasus serupa pada 2021, sedangkan RR merupakan residivis tahun 2018 dan 2021, serta baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.

Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *