Kukar dan OIKN Sepakati Batas Wilayah IKN, Bupati Aulia: Langkah Penting Menuju Kepastian Administratif

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menandatangani berita acara kesepakatan bersama penegasan batas wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Kegiatan berlangsung di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3 Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, pada Selasa (21/10/2025) lalu.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala OIKN M. Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor, serta Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo. Turut menyaksikan perwakilan Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kaltim.
Selain penegasan batas wilayah, kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama, tentang percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di wilayah IKN antara OIKN dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkab PPU.
Acara turut disaksikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, Deputi Informasi Geospasial Dasar BIG Mohammad Arief Safyii, Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, serta para camat dari Loa Janan, Muara Jawa, dan Sangasanga.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi tonggak penting untuk menghindari tumpang tindih batas wilayah antara Kukar dan OIKN.
“Kita sudah menyepakati titik-titik batas wilayah agar tidak ada versi berbeda. Jangan sampai ada batas versi Kutai Kartanegara dan batas versi OIKN. Semua sudah dipertegas bersama,” ujar Aulia usai meninjau proyek irigasi pertanian di Kelurahan Loa Ipuh, Kamis (23/10/2025).
Aulia menambahkan, wilayah yang masuk dalam delineasi IKN meliputi Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa secara penuh, serta sebagian wilayah Loa Kulu dan Loa Janan.
“Proses delineasi ini penting karena Presiden Prabowo sudah menetapkan Perpres yang menegaskan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Tapi pemindahan administrasi menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Selama Keppres belum terbit, wilayah itu masih tanggung jawab Pemkab Kukar,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar tetap melanjutkan pembangunan dasar di kawasan yang masuk delineasi, terutama layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Selama belum ada Keppres, pelayanan tetap jadi tanggung jawab kita. Tapi kita sudah sepakat dengan OIKN, tidak ada pembangunan baru. Fokusnya pemeliharaan dan memastikan fasilitas yang ada tetap berfungsi untuk masyarakat,” tegas Bupati Aulia.
Penegasan batas wilayah ini, menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian administratif dan memperkuat sinergi antarwilayah, dalam menyongsong transformasi menuju Ibu Kota Nusantara 2028. (Anita R)

