Beranda » DAERAH » Kukar Luncurkan IDAMAN TERBAIK dan DISAPA IDAMAN V2, Pelayanan Publik Kian Dekat dan Serba Digital

Kukar Luncurkan IDAMAN TERBAIK dan DISAPA IDAMAN V2, Pelayanan Publik Kian Dekat dan Serba Digital

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan Aplikasi Portal Pelayanan Publik IDAMAN TERBAIK serta Aplikasi Pelayanan Publik Desa, Kelurahan, dan Kecamatan DISAPA IDAMAN V2, Senin (15/12/2025). Peluncuran yang dirangkai dengan pengumuman hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri Tahun 2025 ini digelar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri mengatakan, peluncuran dua aplikasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, mudah diakses, dan lebih dekat dengan masyarakat.

“Melalui launching Sapa Idaman dan Idaman Terbaik ini, kita berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi dan semakin dekat. Ini sejalan dengan spirit pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Aulia menjelaskan, pembangunan MPP di Kukar dilakukan dengan konsep hybrid, yakni mengombinasikan layanan berbasis digital (online) dan layanan tatap muka (on-site) di tingkat kecamatan. Dengan konsep tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang ke tingkat kabupaten untuk mengurus perizinan.

“Beberapa layanan bisa dilaksanakan secara online, dan dokumen hasil perizinannya pun dikirim secara digital. Dokumen tersebut sudah disahkan oleh BSSN, sehingga sah dan bisa dikonsumsi secara legal,” jelasnya.

Menurutnya, digitalisasi pelayanan publik ini bertujuan untuk memperpendek jarak antara pemerintah sebagai pemberi layanan dengan masyarakat sebagai penerima layanan. Dengan demikian, proses perizinan dan layanan administrasi dapat diakses secara lebih cepat, efisien, dan transparan.

Selain menyoroti transformasi pelayanan publik, Bupati Kukar juga menyinggung isu deforestasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang harus taat dan patuh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dokumen reklamasi dan Rencana Pasca Tambang (RPT) yang telah ditetapkan.

“Kita berharap seluruh perusahaan tambang patuh terhadap dokumen AMDAL dan reklamasi yang sudah disusun sebelum mereka melakukan proses perizinan,” tegas Aulia.

Ia mengakui bahwa kewenangan pengawasan pertambangan tidak sepenuhnya berada di pemerintah daerah. Namun demikian, Pemkab Kukar tetap melakukan pengawasan melalui berbagai celah kewenangan yang dimiliki untuk memastikan seluruh proses pertambangan berjalan sesuai aturan.

“Kita mendorong reboisasi pasca tambang. Lahan yang berasal dari kawasan kehutanan harus dikembalikan ke fungsi kehutanan, sedangkan lahan APL kita harapkan bisa memunculkan investasi baru yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aulia berharap proses transformasi pembangunan di Kukar dapat berjalan dari sektor ekstraktif menuju non-ekstraktif secara bertahap dan berkelanjutan. Transformasi tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan yang mendukung ketahanan energi tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Harapan kita, transformasi ini berjalan baik sehingga pertambangan tidak meninggalkan dampak panjang bagi masyarakat,” pungkasnya.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *