Motor Raib, Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Fakta di Balik Aksi Curanmor

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara – Polsek Tenggarong Seberang berhasil membekuk dua pemuda berinisial R (25) dan V (17) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di simpang tiga SMA Negeri 3 Unggulan, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Hadi Aulia Rahman S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Alansyah Randi. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, bernopol KT 2143 UM di halaman rumahnya di Desa Loa Pari, Senin dini hari sekitar pukul 00.20 Wita.
“Korban meninggalkan motornya di halaman tanpa mengunci stang, bahkan kunci masih menempel. Saat pagi hari dicek, motor itu sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek.
Korban sempat berinisiatif mengecek rekaman CCTV di kantor Desa Loa Pari dan mendapati dua orang tak dikenal membawa motor tersebut. Laporan pun segera disampaikan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan warga, Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin Kanit Reskrim, Andi Cheris F., S.H., M.H., segera bergerak melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk, kedua pelaku berhasil diamankan. Dari tangan R dan V, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, dua jaket yang digunakan saat beraksi, satu unit motor Yamaha Mio 110 warna ungu, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Selain pelapor, polisi juga memeriksa seorang saksi bernama Mamik Ulandari yang merupakan istri korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci motor menempel saat diparkir, demi mencegah peluang kejahatan serupa. (Anita R)

