Beranda » DAERAH » Pencurian Motor di Tempat Ibadah, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Pencurian Motor di Tempat Ibadah, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Sudutindonesia.info, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Ar-Rasyidin, Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Pelaku, WNA (37), diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Berdasarkan keterangan saksi sekaligus korban, M.Taufiq (53), saat itu ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat KT 5932 BBF milik MS di halaman belakang masjid sekitar pukul 13.30 WITA sebelum masuk untuk melaksanakan salat.

Sekitar pukul 16.15 WITA, usai beribadah, Taufiq mendapati sepeda motornya telah hilang. Ia kemudian meminta pengurus masjid memeriksa rekaman CCTV. Dari tayangan tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa sepeda motor tersebut keluar area parkir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar membenarkan laporan tersebut.

“Kami menerima laporan tentang pencurian motor di parkiran masjid, dan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan. Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat dan bantuan rekaman CCTV,” ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV, Unit Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial WNA, warga Loa Bakung. Senin (11/8/2025) sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di Masjid Sofiatul Amin, Kompleks Stadion Segiri, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat KT 5932 BBF, satu unit ponsel Vivo warna biru, dan rekaman CCTV. Pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut di area parkir Masjid Ar-Rasyidin.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *