Pencurian Rangka Sasis Alat Las Terungkap, Empat Orang Diamankan

Sudutindonesia.info, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian rangka sasis alat las yang terjadi di Jalan Semko, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (11/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Empat terduga pelaku berinisial DA (45), AR (28), R (41), dan YN (41) ditangkap bersama barang bukti berupa satu set rangka sasis alat las dan satu unit mobil pikap warna hitam.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan M (37), warga Mamasa, Sulawesi Barat, yang diminta oleh korban S (47) untuk menjaga sisa rangka sasis alat las. Sebelumnya, seminggu sebelum kejadian, korban S sudah mengalami pencurian mesin las.
“Pada malam kejadian, saksi M melihat empat orang pelaku sedang mengangkat dan memindahkan rangka sasis alat las tersebut ke atas bak mobil pikap warna hitam. Saksi langsung menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan,” ungkap AKP Aksarudin.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera menuju lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga memeriksa pelapor, saksi, dan tersangka, serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat,” tambahnya.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Anita R)

