Beranda » DAERAH » Polres Bontang Tangkap Pemuda Diduga Promosikan Situs Judi Online

Polres Bontang Tangkap Pemuda Diduga Promosikan Situs Judi Online

Sudutindonesia.info, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengamankan seorang pemuda berinisial MN (23), warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, karena diduga mempromosikan situs perjudian online melalui media sosial.

MN dibekuk pada Senin malam (4/8/2025), sekitar pukul 22.30 WITA di rumahnya, Jalan Surabaya No. 7 RT 020, Bontang Barat. Penangkapan dilakukan setelah Tim Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial mencurigakan yang menyebarkan tautan ke situs judi online.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, tautan tersebut mengarah ke situs perjudian online bernama KIPAS899. “Tautan promosi juga dibagikan melalui fitur Instastory dengan caption menggiurkan seperti ‘INFO CUANN’,” ujarnya, Jumat (7/8/2025).

Dari hasil penelusuran, akun media sosial itu memiliki belasan ribu pengikut dan lima unggahan. Konten promosi judi online dibagikan rutin dua kali sehari, sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025, mulai pagi hingga malam. Unggahan story otomatis tersimpan di arsip dan dapat diakses kembali.

MN mengaku pertama kali dihubungi oleh seseorang yang mengaku admin situs judi online berinisial C atau Cece, pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Melalui aplikasi WhatsApp, tersangka diajarkan cara menyisipkan tautan promosi di story Instagram. Tautan tersebut mengarah ke situs kipas899mvp, yang merupakan situs perjudian online aktif.

Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran dari hasil promosi. Dari aktivitas tersebut, MN telah menerima keuntungan sekali sebesar Rp500 ribu, yang ditransfer ke rekening Bank BRI miliknya oleh seorang perempuan berinisial F. Peran F saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Xiaomi Redmi 13C warna hitam, kartu SIM, akun media sosial, tangkapan layar unggahan, satu bundel screenshot situs judi dan percakapan WhatsApp, serta rekening koran periode Juli–Agustus 2025.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Polres Bontang mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak tergiur iming-iming penghasilan mudah melalui promosi situs ilegal.

“Kami akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pelanggaran hukum demi menjaga ketertiban di ruang digital,” tegasnya. (Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *