Puluhan Paket Sabu Disimpan di Kaleng Rokok, Pria Pulau Pinang Diciduk Polisi

Sudutindonesia.info, Kutai Kartanegara — Upaya memberantas peredaran narkotika terus digencarkan aparat Kepolisian di Kutai Kartanegara. Kali ini, seorang pria berinisial PS (30), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, harus berurusan dengan hukum usai kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di rumahnya.
Penangkapan berlangsung pada Minggu malam (3/8/2025), sekitar pukul 19.50 WITA. PS tak berkutik saat tim dari Polsek Kembang Janggut menggerebek kediamannya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan,” jelas AKP Pujito, Selasa (5/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu dengan total berat kotor 6,52 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kaleng rokok hitam bermerek Dji Sam Soe.
Selain sabu, turut disita pula barang bukti lainnya berupa timbangan digital, satu unit ponsel merek Infinix warna emas, plastik klip bening, sendok takar, beberapa plastik kosong, serta potongan kardus bertuliskan angka “2” dan “5”.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, yang menyasar daerah-daerah rawan peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara.
“Operasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Pujito.
Kini, PS ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.(Anita R)

