Sopir Dianiaya Rekan Kerja, Pelaku Gunakan Pahat sebagai Senjata

Sudutindonesia.info, Samarinda — Seorang sopir berinisial A (43), warga asal Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh rekannya sendiri di dapur makan karyawan sebuah perusahaan beton, Jalan Ring Road 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Jumat sore (1/8/2025).
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 18.20 WITA, saat korban tengah beristirahat. Diduga, ia terlibat pertengkaran dengan pelaku yang juga sesama sopir, berinisial H (56), asal Kalimantan Selatan. Cekcok antara keduanya memuncak hingga H tiba-tiba memukul korban menggunakan benda tajam berupa pahat.
Salah satu saksi mata menyebutkan, penyerangan berlangsung mendadak dan tanpa peringatan. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan bersimbah darah. Ia segera dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan penanganan medis.
Istri korban, B (50), mengetahui kejadian tersebut dari keponakannya yang menelepon dan mengabarkan bahwa suaminya dalam kondisi kritis.
“Saya langsung telepon teman-teman suami saya, dan mereka bilang suami saya berkelahi di dapur makan karyawan dan sudah banyak kehilangan darah,” tuturnya dalam laporan ke polisi.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat bersitegang sebelum akhirnya terjadi penganiayaan.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerja korban. Korban dipukul menggunakan pahat saat berada di ruang makan karyawan,” ungkapnya.
Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat. Tak sampai satu jam pascakejadian, tepatnya pukul 19.52 WITA, pelaku berhasil diamankan di sekitar deretan warung Jalan Ring Road I, tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu buah pahat yang digunakan sebagai alat penganiayaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Hingga saat ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, serta tiga orang saksi. Selain visum terhadap korban, pelaku juga telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga masih mendalami motif perkelahian yang memicu tindak kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya di lingkungan kerja, agar menyelesaikan setiap perselisihan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak.(Anita R)

