Lakukan Pelecehan dan Bawa Korban ke Lokasi Terpencil, Pemuda Asal Kukar Diringkus Polisi

Sudutindonesia.info, Bontang — Seorang pemuda berinisial AC (21), warga Desa Sambera, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang siswi kelas IV SD berusia 11 tahun.
Kasus ini bermula pada Kamis, 3 Juli 2025. Berdasarkan informasi dari saksi dan laporan resmi keluarga, korban diminta mengantar pelaku ke tempat kerja, menggunakan sepeda motor milik orang tuanya. Namun dalam perjalanan, AC justru membawa korban ke tempat yang tidak sesuai tujuan.
Pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di sebuah pondok di tengah kebun sawit dan sebuah rumah kosong yang terletak di jalur poros Bontang–Samarinda. Usai kejadian, korban sempat dibawa ke wilayah Bontang dan ditemukan di rumah salah seorang saksi.
Keluarga korban yang menyadari hilangnya anak mereka segera melapor ke polisi.
Setelah dilakukan pencarian, aparat berhasil menjemput korban dan mengamankan pelaku. Dalam proses penyelidikan, sejumlah barang bukti juga diamankan, yakni beberapa helai pakaian milik korban, satu unit sepeda motor dan sebuah alat logam yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.
Atas dugaan perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak Polres Bontang menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan anak-anak.(Anita R)

