Beranda » ADVERTORIAL » DINAS PARIWISATA KUKAR » Dispar Kukar Beri Pemahaman Perlindungan Karya Ekraf Lewat Sertifikasi HaKI

Dispar Kukar Beri Pemahaman Perlindungan Karya Ekraf Lewat Sertifikasi HaKI

Sudutindonesia.info, KUKAR – Komitmen Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif mulai diarahkan pada perlindungan karya lewat sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Langkah awal dimulai dari Kecamatan Kota Bangun, yang akan menjadi lokasi pertama program tersebut digelar pada akhir Juni 2025.

Pendekatan tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga dikemas dalam bentuk workshop dan dialog interaktif langsung dengan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) setempat. Kota Bangun menjadi pilot project yang akan diikuti oleh kecamatan lain dengan pola kegiatan serupa.

“Kami mulai di Kota Bangun. Nanti di mana pun kami adakan event, di situ juga kami hadirkan ruang dialog bersama pelaku ekraf,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, Selasa (8/7/2025).

Dalam pelaksanaannya, Dispar Kukar menggandeng Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) tingkat kecamatan untuk menjaring pelaku lokal yang siap mendaftarkan karyanya.

Menurut Zikri, sinergi dengan Kekraf kecamatan menjadi krusial karena merekalah yang paling tahu kondisi ril di lapangan.

“Kolaborasinya dengan Kekraf kecamatan, karena mereka yang paling dekat dengan para pelaku,” jelasnya.

Meski mengakui bahwa sejumlah Kekraf, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, sedang mengalami stagnasi, Dispar tetap memilih bergerak cepat.

Kemudian Zikri menyebutkan bahwa upaya ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku kreatif agar karya mereka tidak diklaim atau digunakan tanpa izin oleh pihak lain.

“Memang ada yang stuck, tapi saya ingin program ini tetap jalan. Kita harus mulai berlari lagi,” tuturnya.

Saat ini, tahapan penjaringan telah berjalan. Tercatat tiga pelaku ekraf sudah menyatakan kesiapannya mendaftarkan hak cipta. Di antaranya adalah karya lagu dan brand sebuah event yang ingin diamankan agar tidak digunakan sembarangan oleh pihak lain, terutama event organizer.

“Ada satu lagu dan satu brand event yang ingin dipatenkan. Ini penting agar karya mereka tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Langkah Dispar Kukar ini dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pelaku ekraf. Sertifikasi HaKI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk pengakuan atas nilai kreativitas dan jerih payah para pencipta.

Zikri menambahkan bahwa program ini tidak berhenti pada pengenalan HaKI saja. Ke depan, Dispar akan mendampingi proses administrasi, memberikan edukasi lanjutan, serta menyiapkan platform apresiasi agar karya yang telah dilindungi bisa lebih dikenal publik.

“HaKI itu bagian dari perlindungan, tapi kami juga ingin karya mereka punya tempat dan bisa tumbuh,” tutupnya.(Adv/Dispar Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *