DLHK Kukar Maksimalkan Drone untuk Awasi Reklamasi dan Pembukaan Lahan


Sudutindonesia.info, KUTAI KARTANEGARA – Pemanfaatan teknologi kini menjadi bagian strategi pengawasan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan drone untuk memantau kondisi lahan secara real time dan akurat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua kegiatan pembukaan maupun penutupan lahan pascatambang mengikuti aturan yang berlaku. Dengan bantuan drone, petugas dapat memperoleh pandangan menyeluruh dari udara mengenai aktivitas di lapangan.
Rizal Hadi, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda sekaligus PNS Pengendali Dampak Lingkungan DLHK Kukar, menuturkan bahwa drone menjadi alat strategis untuk memantau aktivitas pertambangan dan kegiatan lain yang berdampak pada lingkungan.
“Drone memungkinkan kami melihat secara langsung perubahan lahan, apakah ada pembukaan hutan baru atau reklamasi yang sudah dilakukan,” jelas Rizal Hadi.
Ia menambahkan, citra udara dari drone memberikan data faktual yang jelas terkait kondisi lapangan. Informasi ini membantu DLHK dalam memverifikasi laporan perusahaan tambang tentang kegiatan reklamasi yang mereka lakukan.
“Dari pemetaan udara, kami dapat menilai kondisi lahan secara umum. Apakah sesuai dengan laporan atau masih terdapat pelanggaran,” tambahnya.
Rizal menekankan bahwa pemantauan menggunakan drone lebih efisien dibandingkan inspeksi manual, terutama di lokasi yang sulit dijangkau. Selain menghemat waktu dan biaya, metode ini juga meningkatkan ketepatan data yang diperoleh.
“Beberapa lokasi tambang sangat jauh dan aksesnya sulit. Dengan drone, kami bisa memantau dari jarak jauh tetapi tetap mendapatkan detail informasi,” ujarnya.
DLHK Kukar juga berfokus pada peningkatan kemampuan petugas dalam mengoperasikan drone. Personel dilatih untuk mengambil citra spasial serta melakukan analisis visual agar data pengawasan bisa digunakan secara maksimal.
Data hasil pemantauan udara ini kemudian dijadikan dasar evaluasi kebijakan pengelolaan lingkungan. Foto dan video dari udara membantu menentukan langkah tindak lanjut terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lahan atau belum memenuhi kewajiban reklamasi.
“Berdasarkan pengawasan, kami bisa menentukan apakah perlu memberi teguran, peringatan, atau tindakan lain sesuai ketentuan,” jelas Rizal.
Upaya ini diharapkan dapat menekan risiko kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah yang luas. Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah daerah ingin memastikan setiap aktivitas industri berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.(Adv/DLHK KUKAR)

