DLHK Kukar Perluas Sosialisasi Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai


Sudutindonesia.info, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara terus gencar menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menekan limbah plastik yang sulit terurai dan berdampak negatif bagi lingkungan.
Program sosialisasi telah dilakukan sejak tahun lalu di berbagai sektor, termasuk perkantoran, pasar, sekolah, dan pelaku usaha. Tujuannya agar masyarakat memahami tujuan kebijakan serta berperan aktif dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Peraturan ini menjadi dasar kami untuk mengubah kebiasaan masyarakat agar lebih bijak menggunakan plastik. DLHK Kukar ingin memastikan semua pihak ikut mendukung upaya ini,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong ttp Oktober 2025.
Ia menambahkan, pembatasan kantong plastik bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Penggunaan plastik sekali pakai disebutnya menjadi salah satu penyumbang terbesar timbunan sampah di Kukar.
“Kami sudah memetakan bahwa sampah plastik mendominasi volume di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karena itu, pengurangan harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga dan pelaku usaha,” terang Slamet.
Sebagai tindak lanjut, DLHK menggandeng instansi dan komunitas lingkungan untuk mengampanyekan penggunaan tas belanja kain, wadah kertas, atau bahan lain yang bisa dipakai berulang kali.
“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat bahwa membawa wadah sendiri saat berbelanja bukan hal merepotkan, tetapi bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” tuturnya.
Kegiatan edukasi juga akan diperluas ke sekolah-sekolah dan desa-desa, melibatkan kelompok PKK, Dharma Wanita, serta bank sampah. Setiap kegiatan diarahkan agar masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan dimulai dari hal sederhana, seperti mengurangi kantong plastik.
“Anak-anak dan ibu rumah tangga memiliki peran besar dalam membentuk kebiasaan baru. Kami ingin kesadaran ini tumbuh sejak dini,” ungkap Slamet.
DLHK Kukar berencana mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan ini. Hasil evaluasi akan dijadikan dasar strategi lanjutan, termasuk pembinaan dan pengawasan di lapangan.
“Kami berharap kebijakan pembatasan plastik ini menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan. Dengan dukungan masyarakat, penggunaan kantong plastik sekali pakai di Kukar akan berkurang signifikan dalam beberapa tahun ke depan,” pungkasnya.
Slamet menekankan, setiap langkah kecil hari ini merupakan investasi untuk masa depan yang lebih bersih, tertib, dan peduli lingkungan, sehingga Kukar menjadi daerah yang lebih nyaman dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.(Adv/DLHK KUKAR)

