Gelapkan Motor untuk Lamar Kekasih, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi

Sudutindonesia.info, Bontang – Seorang pemuda berinisial K (20) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bontang karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Aksi itu dilakukan dengan dalih kebutuhan pribadi, salah satunya untuk melamar sang kekasih.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Korban, Andi Farida (45), warga Jalan Kapal Pinisi I RT 48, Loktuan, melaporkan kehilangan setelah mengetahui sepeda motornya dipinjam oleh K melalui anaknya tanpa izin. Hingga keesokan harinya, kendaraan tak kunjung dikembalikan, yang akhirnya membuat korban melapor ke polisi.
Motor yang dibawa kabur tersebut adalah Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 6799 OY, atas nama Nasruddin. Barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, K mengaku menggelapkan motor karena sedang tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan kendaraan untuk aktivitas pribadi, termasuk rencananya melamar kekasih.
Namun tak hanya itu, tersangka juga tengah diperiksa dalam perkara terpisah terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Proses hukum atas kasus tersebut ditangani oleh unit berbeda di lingkungan Polres Bontang.
Polisi menjerat K dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Pasal tersebut berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Kapolres Bontang menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama jika tanpa jaminan atau persetujuan langsung dari pemilik.(Anita R)

