Beranda » DAERAH » Tertangkap Usai Curi Kompresor dan Motor, Pemuda di Bontang Akui Aksi Seorang Diri

Tertangkap Usai Curi Kompresor dan Motor, Pemuda di Bontang Akui Aksi Seorang Diri

Sudutindonesia.info, Bontang – Kepolisian Resor Bontang mengungkap dua kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang sama di wilayah Kecamatan Bontang Barat. Seorang pemuda berinisial DMA (24), warga Kelurahan Belimbing, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian kompresor angin dan sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Nanas Blok Y4 No. 28 BTN PKT RT 33, Kelurahan Belimbing. Korban, Riki Ramadhani (33), kehilangan satu unit kompresor angin berwarna biru.

Peristiwa itu terjadi ketika korban tengah berada di luar rumah. Seorang saksi yang berada di dalam rumah mendengar suara benda jatuh di area garasi. Saat memeriksa sumber suara, saksi melihat seorang pria tak dikenal tengah membawa kompresor keluar dari garasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan segera melaporkannya ke Polres Bontang.

Kasus kedua dilaporkan terjadi lebih awal, yakni pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, di Jalan Denpasar 6 RT 07, Kelurahan Gunung Telihan. Korban, Supriyanto (38), kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah saat dirinya masih tertidur.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 15.00 WITA. Motor yang dicuri merupakan Honda Scoopy warna merah-silver dengan nomor polisi KT 2652 QA.

Hasil penyelidikan mengarah pada DMA, yang akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan kedua pencurian tersebut secara mandiri.

DMA mengaku hasil curian akan dijual untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengungkap pernah terlibat dalam kasus penggelapan emas pada tahun 2023, yang saat ini masih dalam proses penyidikan tersendiri.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, 1 unit kompresor angin dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah (KT 2652 QA).

Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.(Anita R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *