Beranda » ADVERTORIAL » DLHK KUKAR » Kukar Larang Open Dumping, Terapkan Sistem TPA Ramah Lingkungan

Kukar Larang Open Dumping, Terapkan Sistem TPA Ramah Lingkungan

Sudutindonesia.info, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping kini resmi dilarang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan, kebersihan kota, dan tata kelola pemukiman.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menyebut perubahan ini sebagai tonggak penting dalam pengelolaan persampahan di daerah tersebut.

“Sekarang tidak diperkenankan lagi namanya open dumping. Dari sisi estetika dan kesehatan, praktik ini sudah dilarang,” ujar Irawan.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menutup sistem pembuangan terbuka dan menggantinya dengan metode yang lebih ramah lingkungan. DLHK Kukar kini menerapkan sistem controlled landfill, di mana sampah ditimbun, dipadatkan, dan diberi lapisan tanah untuk mencegah pencemaran udara maupun air tanah.

“Perubahan sistem ini bukan pekerjaan instan. Dukungan masyarakat dalam memilah sampah sejak rumah menjadi sangat penting agar volume sampah yang masuk ke TPA bisa lebih terkendali,” tambahnya.

DLHK juga memperkuat koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk mengembangkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Langkah-langkah konkret termasuk pembentukan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap wilayah.

“Kami ingin sampah tidak lagi dianggap beban, tetapi bisa menjadi sumber daya. Banyak material yang bisa didaur ulang, dijual, atau dimanfaatkan untuk energi,” jelas Irawan.

Selain itu, DLHK menekankan peningkatan pengawasan di lapangan agar tidak ada lagi praktik pembuangan sembarangan oleh masyarakat maupun pihak swasta. Sosialisasi aturan baru juga akan digencarkan ke sekolah, masyarakat, dan pelaku usaha melalui media dan kerja sama kelompok peduli lingkungan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat terhadap sampah sekaligus memperpanjang umur TPA yang selama ini menampung volume limbah rumah tangga yang terus meningkat.

Dengan penerapan sistem baru, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menargetkan pengelolaan sampah lebih efisien, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi kualitas hidup masyarakat Kukar di masa depan.(Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *