Dari Jalan Poros ke Balik Jeruji, Polisi Ungkap Jaringan Sabu Setengah Kilo yang Libatkan Napi Lapas Samarinda

Sudutindonesia.info, Samarinda — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polresta Samarinda. Pada Rabu malam (23/7/2025), seorang perempuan berinisial E ditangkap di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, usai mengambil sebuah paket berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA. Saat diperiksa, petugas menemukan lima bungkus sabu seberat total 503,76 gram bruto. E mengaku bahwa ia tidak mengetahui isi paket tersebut, dan hanya menjalankan perintah dari seorang pria berinisial F.
Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap F di wilayah Tenggarong. Dari hasil interogasi, F mengaku bahwa sabu tersebut milik A, seorang narapidana aktif di Lapas Kelas IIA Samarinda. F juga menyebut bahwa ia dan A sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba serupa, sementara pengambilan terakhir dilakukan oleh E.
Lebih lanjut, A mengakui bahwa sabu tersebut dikirim oleh seseorang berinisial A.A., yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian menduga kuat bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran sabu lintas wilayah, yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Dalam pengembangan kasus terungkap bahwa A mendapatkan barang tersebut dari C, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
Barang bukti yang disita polisi meliputi:
5 bungkus sabu seberat 503,76 gram bruto
1 unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi pengambilan barang
Ketiga tersangka, yakni E, F, dan A, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Anita R)

