DLHK Kukar Catat 36 Laporan Dugaan Pencemaran Sepanjang 2025


Sudutindonesia.info, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara mencatat hingga pertengahan 2025 sebanyak 36 laporan dugaan pencemaran lingkungan dari masyarakat. Upaya ini menunjukkan komitmen instansi tersebut dalam menjaga kualitas lingkungan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara profesional.
Dari total laporan yang masuk, 20 kasus telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut oleh tim teknis DLHK. Dua laporan lainnya masih tahap verifikasi awal untuk memastikan kebenaran dugaan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Untuk tahun ini, kami telah menerima 36 laporan. Dari jumlah itu, 20 telah selesai ditangani, sisanya masih dalam proses penyelesaian, dan dua lainnya masih tahap verifikasi dugaan pencemaran,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong ttp Oktober 2025.
Ia menambahkan, setiap laporan tidak otomatis dianggap pelanggaran. DLHK melakukan verifikasi menyeluruh dengan mengumpulkan bukti lapangan dan menganalisis kondisi lingkungan di lokasi yang dilaporkan.
“Kami tidak langsung menilai laporan sebagai pelanggaran sebelum ada bukti yang kuat. Semua harus melalui proses analisis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Pramudia.
Pemeriksaan di lapangan dilakukan oleh tim teknis berpengalaman untuk memastikan hasil sesuai fakta. Tim meninjau lokasi, memeriksa sumber dugaan pencemaran, dan menilai dampaknya terhadap ekosistem setempat.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pencemaran, kasus tersebut kami serahkan ke bidang penegakan hukum lingkungan untuk menentukan sanksi,” tambahnya.
Sanksi yang diberikan biasanya bersifat administratif, seperti kewajiban memperbaiki pengelolaan limbah, tindakan pemulihan lingkungan, atau ganti rugi jika terjadi kerugian akibat pencemaran. DLHK menekankan pembinaan agar pihak terkait lebih bertanggung jawab dan mematuhi aturan lingkungan.
Pramudia menilai meningkatnya jumlah laporan masyarakat menjadi indikator positif kesadaran lingkungan di Kutai Kartanegara. Warga semakin berani melaporkan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami mendeteksi potensi pencemaran lebih dini. Banyak laporan yang masuk justru menjadi pintu awal tindakan pengawasan,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan transparansi, DLHK Kukar mengembangkan sistem pelaporan digital dan memperkuat kanal komunikasi publik agar masyarakat dapat menyampaikan aduan lebih mudah dan cepat.
“Kami ingin masyarakat tidak ragu melapor. Dengan sinergi antara warga dan pemerintah, pengawasan lingkungan akan semakin kuat,” pungkas Pramudia.(Adv/DLHK KUKAR)

