DLHK Kukar Maksimalkan Retribusi Kebersihan untuk Tingkatkan PAD


Sudutindonesia.info, Kukar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi layanan kebersihan. Kebijakan strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Tahun 2025 yang digelar di Hotel Midtown Samarinda.
Langkah ini menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar retribusi, sekaligus mempermudah sistem pelayanan kebersihan agar lebih efisien dan transparan. DLHK juga menyiapkan pemutakhiran data wajib retribusi serta penerapan sistem digital untuk penagihan dan pelaporan yang lebih akurat.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irwan, menjelaskan bahwa peningkatan PAD dari sektor kebersihan tidak sekadar soal pungutan, tetapi juga memerlukan sistem yang memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Kami ingin menciptakan sistem retribusi kebersihan yang lebih transparan, mudah, dan berdampak langsung pada peningkatan layanan,” ujarnya dengan optimistis.
Irwan menambahkan bahwa digitalisasi pembayaran menjadi kunci modernisasi pengelolaan sampah daerah, karena memungkinkan pengawasan lebih ketat, meminimalkan kebocoran penerimaan, dan memperkuat akurasi data wajib retribusi di seluruh kecamatan.
“Pemutakhiran data dan penggunaan sistem digital akan membantu pemerintah menata ulang basis penerimaan retribusi secara berkelanjutan,” lanjutnya.
DLHK Kukar juga merencanakan kerja sama lintas sektor dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kecamatan, dan desa agar kebijakan retribusi berjalan efektif. Kolaborasi ini diharapkan memperluas cakupan layanan kebersihan dan memperkuat basis PAD.
“Kerja sama lintas sektor menjadi kunci agar semua pihak dapat bergerak bersama dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berdaya guna,” kata Irwan.
Selain itu, DLHK menyiapkan skema insentif bagi desa, kelurahan, maupun pelaku usaha yang aktif mengurangi timbulan sampah di wilayahnya. Skema ini bertujuan memberi penghargaan atas partisipasi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan PAD.
Irwan menekankan bahwa peningkatan retribusi harus diimbangi layanan yang lebih baik, termasuk armada pengangkut, Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan fasilitas daur ulang yang dikelola optimal.
“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari kontribusi mereka, sehingga tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan bersama,” tambahnya.
Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Bersih 2029. Dengan penguatan sistem retribusi dan pengelolaan sampah terintegrasi, Kutai Kartanegara diharapkan menjadi percontohan dalam tata kelola kebersihan berbasis partisipasi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.(Adv/DLHK KUKAR)

