DLHK Kukar Pemetaan Wajib Retribusi Sampah untuk Tingkatkan PAD


Sudutindonesi.info, Kukar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara tengah melakukan pendataan wajib retribusi sampah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif retribusi pelayanan publik. Langkah ini dimaksudkan untuk memetakan seluruh pihak yang harus membayar retribusi, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat dan tidak hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH).
Pendataan mencakup berbagai kategori, mulai dari usaha komersial, nonkomersial, kegiatan keramaian, hingga pengelolaan limbah B3. DLHK menekankan pentingnya akurasi data agar penarikan retribusi tepat sasaran, menghindari kesalahan klasifikasi, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menjelaskan bahwa proses pendataan masih berlangsung karena kewenangan pengelolaan retribusi baru dialihkan ke DLHK.
“Artinya, proses ini tidak bisa langsung berjalan mulus. Kami harus melalui tahap pendataan sebelum melakukan penarikan retribusi,” ujar Irawan.
Pendataan juga melibatkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, terutama untuk memperoleh data wajib retribusi dari gerai modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Data yang akurat akan memastikan retribusi ditarik sesuai kategori dan mencegah konflik administrasi.
“Data ini penting, misalnya untuk gerai modern. Siapa yang memegang data tentu harus koordinasi dengan OPD lain,” terang Irawan.
Sebagai tahap awal, DLHK menitikberatkan pendataan di kawasan perkotaan Tenggarong. Usaha kuliner, warung, dan ritel di jalur strategis memiliki potensi PAD besar karena menghasilkan sampah yang masuk kategori wajib retribusi.
“Contohnya di sepanjang Jalan Timbau, banyak rumah makan dan warung. Semua itu menghasilkan sampah yang bisa dimanfaatkan untuk PAD,” jelas Irawan.
Ia menegaskan, pendataan harus dilakukan dengan cermat agar setiap kategori tercatat dengan benar.
“Jangan sampai salah klasifikasi, misalnya rumah makan besar ditagih dengan kategori rumah makan kecil,” tegasnya.
Dengan pendataan yang sistematis, DLHK Kukar menargetkan retribusi sampah bisa menjadi sumber PAD signifikan, memperkuat kemandirian keuangan daerah, sekaligus mendukung program pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.(Adv/DLHK KUKAR)

